Edukasi PERMEN LHK No. 14 Tahun 2024

Gambar Artikel

( 25/12/2025 )

 

PERMEN LHK No. 14 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang penyelenggaraan pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Peraturan ini ditetapkan pada 19 September 2024 dan mulai berlaku sejak 26 September 2024.

 

Isi Pokok Peraturan

1.        Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam permen ini :

2.      Ketentuan Umum: Definisi dan ruang lingkup pengawasan serta sanksi administratif.

3.      Pengawasan: Tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

4.      Sanksi Administratif: Jenis sanksi yang dapat dikenakan, seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan izin.

5.      Evaluasi: Mekanisme evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan sanksi.

6.      Kode Etik: Pedoman perilaku bagi petugas pengawasan.

7.       Pembinaan dan Pembiayaan: Dukungan teknis dan anggaran untuk pelaksanaan pengawasan.

8.      Ketentuan Penutup: Transisi dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Tujuan dan Harapan Utama

1.   Meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan hidup Dengan prosedur yang lebih terstruktur, pengawasan terhadap kegiatan usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan menjadi lebih konsisten dan akuntabel.

2.   Mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan Melalui penerapan sanksi administratif yang jelas dan tegas, pelaku usaha diharapkan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.

3.   Mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan Pengawasan yang aktif dan sanksi yang tepat waktu dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

4.  Memberikan kepastian hukum dalam penegakan lingkungan hidup Peraturan ini menjadi acuan bagi pejabat pengawas dan pelaku usaha dalam memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran.

5.   Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Dengan mekanisme pelaporan, evaluasi, dan pembinaan yang diatur, proses pengawasan menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.